Selasa, 26 Oktober 2010 | By: BEM FKIP UAD

Informasi Beasiswa Kampus 2010(BBBM/BBPA)

INFORMASI DAN PERSYARATAN PENGAJUAN
BEASISWA BANTUAN BELAJAR MAHASISWA (BBBM) BARU
DAN BEASISWA PENINGKATAN PRESTASI AKADEMIK (BPPA) BARU
TAHUN 2010
Kami beritahukan bahwa pada tahun anggaran 2010, Kopertis Wilayah V menyediakan dana bantuan beasiswa bagi mahasiswa PTS di lingkungan Kopertis Wilayah V dengan rincian sebagai berikut:
A.    Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) Baru
Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) Baru sebanyak 150 mahasiswa dalam jangka waktu 4 (empat) bulan untuk tahun anggaran 2010 (September s/d Desember), dengan rincian:
a)      Untuk 2 (dua) bulan pertama (September - Oktober) beasiswa yang diberikan sebesar Rp. 250.000,00/mahasiswa.
b)      Untuk 2 (dua) bulan pertama (Nopember - Desember) beasiswa yang diberikan sebesar Rp. 350.000,00/mahasiswa.
B.     Beasiswa Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM) Baru
Beasiswa Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM) Baru sebanyak 500 mahasiswa dalam jangka waktu 4 (empat) bulan untuk tahun anggaran 2010 (September – Desember) sebesar 350.000,00/mahasiswa/bulan.
a)      Untuk 2 (dua) bulan pertama (September - Oktober) beasiswa yang diberikan sebesar Rp. 250.000,00/mahasiswa.
b)      Untuk 2 (dua) bulan pertama (Nopember - Desember) beasiswa yang diberikan sebesar Rp. 350.000,00/mahasiswa.

A.    PERSYARATAN PERGURUAN TINGGI
1.      Prosentasi pengiriman data EPSBED per program studi ke Kopertis Wilayah V s.d. semester genap tahun akademik 2009/2010 (2009.1) mencapai jumlah 100%;
2.      Program studi berada di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas dengan jenjang program S1, D4, D3, dan D2, yang status ijin penyelenggaraannya aktif atau yang sedang dalam proses perpanjangan di Kopertis Wilayah V;
3.      Bagi PTS yang mahasiswa aktifnya kurang dari 30 orang tidak diberikan beasiswa;
4.      Tidak memiliki permasalahan yang bertentangan dengan kebijaksanaan pemerintah (taat azas), misalnya: menyelengarakan kelas jauh dan yang sejenis yang stidak sesuai dengan peraturan bidang pendidikan, dalam Sengketa Intern Pengelola;
5.      Bukan PTS Baru.

B.     PERSYARATAN MAHASISWA
1.      Dari Program Studi Perguruan Tinggi yang berada di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas;
2.      Masih aktif kuliah minimal sampai dengan bulan Desember 2010 (belum dinyatakan lulus), dan didatakan/ masuk dalam laporan EPSBED dibuktikan dengan hasil print out dari website http://www.evaluasi.dikti.go.id/epsbed/mahasiswa;
3.      Memiliki Indeks Prestasi Komulatif (IPK) pada tahun terakhir minimal 2,50 untuk beasiswa BBM dan minimal 3,00 untuk beasiswa PPA;
4.      Tidak berstatus sebagai penerima beasiswa atau sedang mengajukan beasiswa yang lain;
5.      Terdaftar sebagai mahasiswa program S1/ D4 minimal semester II dan maksimal duduk pada semester VIII, untuk program D3 minimal semester II dan maksimal duduk pada semester VI, serta D2 minimal semester II dan maksimal duduk pada semester IV;
6.      Prioritas beasiswa PPA dengan urutan: - IPK paling tinggi; - mahasiswa baru (pada saat ini duduk di semester III); dan mahasiswa paling tidak mampu;
7.      Prioritas beasiswa BBM dengan urutan: - paling tidak mampu; - mahasiswa baru (pada saat ini duduk di semester III); dan mahasiswa yang IPK-nya paling tinggi;
8.      Mengisi formulir (terlampir).

C.    PERSYARATAN ADMINISTRASI
Pemohon beasiswa mengajukan surat permohonan ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi melalui Koordinatir Kopertis Wilayah V dengan dilampiri:
1.      Surat Pengantar Pengajuan Beasiswa (Form 1);
2.      Surat pernyataan tidak menerima beasiswa dari sumber lain yang diketahui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan (Form 2);
3.      Surat keterangan penghasilan orang tua/ wali dari penanggung jawab biaya studi pemohon beasiswa, dan disahkan oleh Bagian Keuangan bagi pegawai negeri/ swasta, dan yang bukan pegawai negeri/ swasta disahkan oleh Lurah/ Kepala Desa.(Form 3a /3b);
4.      Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih berlaku;
5.      Printout data EPSBED mahasiswa pengusul beasiswa;
6.      Fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang disahkan pimpinan perguruan tinggi;
7.      Fotokopi kartu keluarga

D.    PEMUTUSAN BANTUAN BEASISWA
Pemberian bantuan beasiswa dapat dihentikan apabila:
1.      Mahasiswa telah lulus/ diwisuda
2.      Mahasiswa berhalangan tetap
3.      Mahasiswa mengundurkan diri/ cuti tahunan/ semester
4.      Tidak memenuhi syarat yang ditentukan
5.      Telah menerima beasiswa lain

E.     KETENTUAN PENGUMPULAN BERKAS USULAN BPPA DAN BBBM BARU ADALAH SEBAGAI BERIKUT.
1. Berkas usulan BPPA dimasukkan dalam stopmap warna merah. Pada bagian stopmap diberi identitas sebagai berikut: Nama lengkap, program studi, nim, semester, no telp/ HP.
2. Berkas usulan BBBM dimasukkan dalam stopmap warna hijau. Pada bagian stopmap diberi identitas sebagai berikut: Nama lengkap, program studi, nim, semester, no telp/ HP.
3. Pengumpulan berkas usulan selambat-lambatnya tanggal 30 Oktober 2010 pukul 12.00 WIB, bagi yang terlambat tidak akan diproses.

 Blangko BBBM dan BPPA Baru silakan lihat di link download.


F.      Program Studi yang diijinkan untuk mengajukan usulan:
1.      Bimbingan Konseling (S1)
2.      PPKn (S1)
3.      Manajemen (S1)
4.      Akuntansi (S1)
5.      Pendidikan Biologi (S1)
6.      Matematika(S1)
7.      Teknik Kimia (S1)
8.      Ilmu Hukum (S1)
9.      Sastra Inggris (S1)
10.  Biologi (S1)
11.  PBSI (S1)
12.  Pendidikan Bahasa Inggris (S1)
13.  Pendidikan Matematika (S1)
14.  Ekonomi Pembangunan (S1)
15.  Psikologi (S1)
16.  Farmasi (S1)
17.  Teknik Informatika (S1)
18.  Teknik Industri (S1)
19.  Kesehatan Masyarakat (S1)
20.  Teknik Elektro (S1)
21.  Sastra Indonesia (S1)
22.  Sistem Informasi (S1)
23.  Pendidikan Fisika (S1)